==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi, mau tanya mengenai PPh Setor Sendiri atas sewa tanah dan bangunan, pemilik bangunan yg menerima penghasilan sewa adalah WP OP, setelah disetor, apakah PPh 4(2) nya wajib dilaporkan di masa pajak terkait atau cukup dilaporkan saat SPT Tahunan OP ya? thx ==== Jawaban ==== KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Wajib setor sendiri dan lapor SPT Masa 4 ayat 2, mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR