==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau menanyakan terkait PTKP Expat. Apabila Expat mempunyai satu anak maka status menikahnya K/1. Namun saat menghitung PPH 21 apakah PTKPnya juga K/1? Atau hanya diakui TK/0 karena istri dan anaknya bukan WNI? Ini gimana ya, mas/mbak? ==== Jawaban ==== untuk PTKP kembali ke ketentuan aja yaa. Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/1. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG