==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== # 48 Q izin bertanya jika kehilangan database dan membuat salah satu faktur pajak hilang dan kemudian kami membuat faktur pajak dengan nomor seri yg berbeda sehingga membuat selisih antara SPT efaktur dan SPT web efaktur. Pada efaktur hanya ada no seri yg baru kami buat, sedangkan di web efaktur keduanya muncul sehingga di web efaktur terdapat faktur pajak yg sama dengan no seri yg berbeda. pertanyaannya, bagaimana cara agar kami bisa membatalkan faktur pajak yg tidak muncul di efaktur? mohon b ==== Jawaban ==== #48A : By PM, kalau data e-faktur hilang bisa minta data ke KPP (pasal 35 Per 03/2022). Kalau sudah muncul nanti bisa dibatalkan. Untuk pembatalan faktur pajak dijelaskan prosedur di Lampiran K Per 03/2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS