==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengisian transkrip laporan keuangan ada nilai yang tidak bulat (ada koma) nya apa kah boleh dibulatkan ==== Jawaban ==== tidak ada ketentuannya, silahkan sesuaikan dengan laporan keuangan Wajib Pajak. Jika mau dibulatkan silahkan, karena memang di e-form tidak bisa diinputkan koma. untuk pembulatan ke atas atau ke bawah, tidak diatur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII