==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pemanfaatan kendaraan dinas oleh pegawai apakah bisa dibiayakan dan diakui sbg penghasilan? apakah jika dibiayakan masih hanya 50% saja? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai uu hpp pasal 4 ayat 1 dan pasal 6. imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan--> dianggap sebagai penghasilan dan dapat dibiayakan. belum ada aturan turunan mengenai jumlah pembebanan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS