==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #14Q (twitter) WP ingin melakukan PBk atas pembayaran Masa Maret, sementara di April ini KPP WP ganti. WP ajukannya ke KPP lama atau baru ya? -- Terima kasih mas/Mba ==== Jawaban ==== #14A : Permohonan Pemindahbukuan disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;. (Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014) Tempat pembayaran diadministrasikan disini harusnya mengacu di KPP baru seharusnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS