==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perkenalkan nama saya Inneke dari PT. Aeon Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang retail ( Aeon Store ).Kami ingin menanyakan perihal PPN atas makanan dan minuman dikarenakan salah satu produk yang kami jual adalah makanan dan minuman siap saji (contoh: sushi, bakery, tempura, rotisserie,etc) yang berada dalam area supermarket dengan ketentuan untuk alat makan dijual terpisah dan kita menyediakan beberapa meja dan kursi sebagai fasilitas untuk kenyamanan pelanggan. Atas transaksi tersebu ==== Jawaban ==== Arahin untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP ju, kalau nanti butuh penegasan, bisa dibantu pihak KPP, entah penegasan dari KPP atau dari PP1 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV