==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menerima uang atas klaim asuransi (persediaan rusak karena banjir). Apakah ada potensi PPh atau PPN terutang? ==== Jawaban ==== Kalau dapat uang harusnya kan non objek PPN ya. Tapi baiknya dipastiin aja ada jasa asuransi ga di sana, kalau ada itu objek tapi bisa dapat fasilitas sesuai 16B ayat (1a) huruf j UU HPP. Kalau untuk PPh bisa masuk ke objek PPh karena yg dikecualikan sebagai objek ini hanya untuk pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa (Pasal 4 ayat (3) huruf e) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR