==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dia yayasan nirlaba. di 1771 neto nya minus karena ada penyusutan. itu gapapa ? ==== Jawaban ==== gapapa. berarti dia kan ada kerugian, itu nanti bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya. kecuali kalo dia pp 23, kerugiannya gak bisa diakui. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF