==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bukan pegawai dapat honor atas satu pekerjaan, tapi dibayarkannya lebih dari sekali dalam satu bulan yg sama. Apakah bisa tetap dianggap tidak berkesinambungan? ==== Jawaban ==== Tetap melihat saat terutangnya, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM