==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pengeluaran JKP dari kawasan bebas ke TLDDP, terutang PPN. yang di ayat 3 jasa apa yang bisa dpaat PPN tidak dipungut dan dibabaskan? ==== Jawaban ==== Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. contohnya jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sesuai PMK-41/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII