==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin menginformasikan bahwa saya lupa memasukkan di SPT tahunan: asuransi kesehatan dengan unit link Axa Mandiri yang mulai ikut tahun 2015, dan bayar premi tahun 2015, 2016 dan 2017, dan tidak bayar premi lagi mulai 2018 sampai sekarang. Untuk itu mohon informasi apakah perlu dimasukkan di SPT tahunan dan bagaimana cara mengisinya, mengingat dana selalu berubah dan selalu menurun. ==== Jawaban ==== Untuk asuransi unitlink, dilaporkan dibagian daftar harta atas investasi unitlinknya saja. Untuk masuk ke daftar kode harta yang mana, silahkan jawab normatif sesuai petunjuk pengisian SPT di PER-36/2015 untuk OP dan PER-19/2014 untuk badan. Untuk tata cara pelaporan nilai unitlink, silahkan ikuti ketentuan yang ada di FAQ ini, yaitu sebesar saldo unitlink tersisa dikalikan dengan harga perolehan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII