==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== DTP pph pasal 21 untuk input ntpn yang DTP bagaimana ==== Jawaban ==== ada di SE-44/2021 dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG