==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila ada perusahaan mendapatkan klaim asuransi atas perbaikan mobil, namun disisi lain perusahaan mengeluarkan biaya terleih dahulu untuk perbaikan baru setelah dibayar sendiri diklaim ke perusahaan asuransi sebesar 600jt ==== Jawaban ==== Secara pencatatan akuntansi di kembalikan ke pencatatan secara PSAK, namun secara perpajakan terkait biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan ini bisa dibiayakan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 dan pasal 9 UU PPh Sedangkan atas klaim asuransi secara pengertian dikembalikan ke pengertian penghasilan yakni penambahan nilai ekonomis ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN