==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #31Q asset dengan kelompok 1 menggunakan metode garis lurus, sedangkan untuk asset kelompok 2 menggunakan double declining, apakah secara pajak itu diperbolehkan? jika memang diperbolehkan apakah saya boleh mengetahui mengai dasar hukum dan aturannya? ==== Jawaban ==== #31A: gak bisa dicampur dik. kalo dasar hukumnya paling ke UU pph pasal 11 dan penjelasannya, Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. sama penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF