==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== tukar tambah ada diskon PPN nya berapa? ==== Jawaban ==== Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Harga Jual Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR