==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya, jika suatu yayasan amal, sisa usaha seperti pemeliharaan gedung, dan gedung digunakan untuk mendukung sarpras kegiatan yayasan (program amal). Apakah dibebaskan dr pengenaan PPh ==== Jawaban ==== apakah yayasan tsb memiliki kegiatan usaha? jika iya maka objek pph karena tidak ada aturan yang mengatur pembebasan pphnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD