==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kak klo PT saya beli obligasi INDOIS 25, 24, 22 , 28 dari bank umum Indonesia, tapi waktu pencairan bunga maupun imbalannya tidak ada potong PPh katanya sudah ditanggung sama pemerintah PMK 46/2018 apakah benar? kemudian kemana harus kami cari bukti potongnya? -Mas ,mba ini kan DTP ya, kalau WP nya minta bukti potonnya gimana ya?. Kalau di ketentuannya kan melalui SPM yang dibuat oleh DIt PKP ==== Jawaban ==== Mas coba ini digali dulu yang dimiliki apakah SURAT BERHARGA NEGARA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010.2021? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR