==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP yang menyerahkan hasil pertanian bisa menggunakan besaran tertentu sepanjang omsetnya melum melebihi jumlah tertentu. bagaimana apabila di pertengahan tahun omsetnya sudah melebihi batasan peredaran tertentunya tadi? ==== Jawaban ==== kemungkinan masih bisa menggunakan besaran tertentu sampai dengan akhir tahun, nanti mulai tahun depannya baru menggunakan tarif pasal 7 ayat 1, tapi sambil menungg aturan turunan dulu ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP