==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Transaksi melakukan SWAB, apakah tahun 2022 masih mendapatkan insentif? ==== Jawaban ==== Digali terlebih dahulu transaksi yang dilakukan seperti apa, Jika masuk dalam transaksi sesuai PMK 226 th 2021 maka masih mendapat insentif ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD