==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== izin bertanya, untuk faktur pajak 010 apakah bisa direvisi menjadi faktur pajak 071 (fasilitas kawasan berikat) ? ==== Jawaban ==== FP pengganti ikut ke normalnya, jika normalnya terbit lebih dulu sebelum adanya SPPB maka tidak dapat fasilitas, dan pengganti pun tidak bisa merubah menjadi dapat fasilitas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR