==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk penyerahan rumah tapak ppn PMK 6 2022 dengan harga jual 250 juta bagaimana ya mas? ==== Jawaban ==== pasal 7 nya ya mas Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP