==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== aset yang dibeli tahun 2021 tapi belum digunakan untuk produksi apakah bisa disusutkan? ==== Jawaban ==== sebenanrnya ketentuan penyusutan itu kita mengikuti PSAK mbak. secara umum bisa saja disusutkan, tapi karena ini tidak berhubungan dengan kegiatan produksi (2M), maka di spt tahunannya harus dikoreksi fiskal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP