==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bila saya pegawai, dan di bulan ke 4 saya jg ad penghasilan makelar. apakah bsa memakai norma? karna sya coba di pengajuan KSWP DJP Online tdk bs dpt surat keterangan memakai NPPN nya karena sdh lebih dr 3 bulan awal tahun pajak. sedangkan bln april sya br brncana ad penghasilan dr pekerjaan lain yaitu makelar. Bagaimana ya? ==== Jawaban ==== WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS