==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Selamat pagi. Utk PPS warisan yg diberikan ke 2 anak, apakah bisa dibayar secara penuh dan dilaporkan oleh salah satu anak saja? ==== Jawaban ==== Untuk warisan yang akan diikutkan PPS jika kepemilikan dan penguasaannya sudah masing-masing anak, maka tidak bisa dibayar secara penuh/dilaporkan satu orang saja, silakan disesuaikan dengan kepemilikan atau penguasaan masing-masing. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW