==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #70 Q: Hai @kring_pajak terkait faktur pajak PPN DTP pada kolom nomor dokumen pendukung diisi nomor apa ya ? ==== Jawaban ==== #70A: Saat ini yang mandatori dan divalidasi untuk pengisian kolom nomor dokumen pendukung adalah penyerahan terkait K.Berikat (SPPB) dan KPBPB (PPBJ). Selain transaksi tersebut belum diatur khusus (tidak wajib dicantumkan). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW