==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada 2 bupot, yang satu salah, lalu malah diimpor ulang jadi double. Posisi sudah posting. Boleh tidak diubah nilainya menjadi 0 terus dilaporin? ==== Jawaban ==== Karna sudah posting gabisa dihapus, harus dilaporkan (yang mana harus membayar KB yg tertera). Solusi lain konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD