==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== terkait UU hpp dimana atas skpkb ppn jkp luar negri bisa dikreditkan, apa bisa dibantu dalam proses penginputan di efakturnya? teknisnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Pengisian pengkreditan SKP atas Pemanfaatan JKP, silakan dimasukan di Dokumen Lain PM detail transaksi 1 1 1 3 , nama lawan trasaksi adalah DJP, nomor dokumen adalah nomor ketetapan, tanggal dokumen tanggal pelunasan dan masa pajak adalah masa pengkreditan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT