==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #26Q Twitter https://twitter.com/Mikhayladani/status/1512220908915929095 setelah saya baca pada PER 3 PJ 2022 kemarin, pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. minta tolong dijelaskan, karena kami yang usaha swalayan/eceran, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu ------------------------------------------------------------------------------------------- Ijin mas mba ini bisa digunggung kan ya? ==== Jawaban ==== #26A : bisa pake dasar aturan Pasal 80 ayat 9 PMK 18/2021, masih bisa digunggung ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS