==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT menyewakan gedung ke perusahaan dagang asing, bagaimana pot put nya? ==== Jawaban ==== yang bukan subjek pajak sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan adalah: ang tidak termasuk subjek pajak adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008) kantor perwakilan negara asing; pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H