==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jangka waktu dari SPHP sampai terbit SKP kapan? ==== Jawaban ==== Adanya ketentuan terkait jangka waktu dari SPHP sampai LHP. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannya paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP. (Pasal 15 ayat (5) PMK-184/PMK.03/2015) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII