==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP pedagang eceran kalau menyerahkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan apakah boleh buat faktur pajak digunggung ==== Jawaban ==== sesuai PER-03/2022 pasal 28 bisa buat FP digunggung tanpa mencantumkan nama pembeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII