==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan terkait peraturan pajak PER 03 tentang faktur pajak. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. tanggal 15 di sini apakah mulai 15 april (faktur pajak maret)? atau mulai 15 mei (faktur pajak april)? ==== Jawaban ==== jadi kalo FPnya April, maksimal upload 15 Mei.. sebelum April, maksimal upload 15 Mei ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR