==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk endorsement ka, bulan januari saya melampirkan faktur pajak tanpa pengenaan PPN namun dari pihak pajak faktur pajak tsb dianggap cacat karna tdk ada PPNnya. itu kenapa ya? katanya karna di faktur pajak nya tidak dikenakan PPN ==== Jawaban ==== Coba di jelaskan ulang saja, disini kan masalah wp , wp ingin endorsement karna ada penyerahan dari jkt ke batam. Namun dianggap cacat, berdasarkan pasal pasal 8 pmk 173 2021, endorsment Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen yang di perlukan antara lain: Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean; b. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal r ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD