==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp mau ikut pps, hartanya di LN berupa bangunan, tidak ada njop, kalau pakai penilai publik gabisa kan hartanya di LN ==== Jawaban ==== pasal 3 ayat 5 pmk 196/2021 kalau tidak diketahu pake penilaian kantor jasa penilai publik. tidak dibatasi penilai publik dari dn/ln. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R