==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika sudah lewat dr 3 bulan sudah ga dianggep sebagi FP kah min? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, fpnya tetap harus dibuat dan dilapor tp kalau lebih dari 3 bulan jadi dianggap tidak dibuat, efeknya ke penjual dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, efeknya ke pembeli gabisa dikreditkan pmnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG