==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ada kas 2015 belum diikutkkan tax amnesty dulu. Lalu kas tersebut dibelikan saham di setelah 2016. Itu bisa masuk ke pps I atau ii? ==== Jawaban ==== WP bisa ikut PPS kebijakan 1 atas Kas yang dimiliki di tahun 2015, apabila ada keniakan saham yang dijual di tahun 2016 maka bisa ikut kebijakan 2 atas keniakan nilai sahamnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY