==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Swiss menyediakan jasa ke Indoneisa, dikenai PPh gak? Ada BUT. ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai pasal laba usaha P3B indo-swiss. Karena ada BUT di sini maka dikenai pajak di Indo. Kalau ada NPWP maka dikenai PPh 23. Kalau tidak maka dikenai PPh 26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP