==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 21, perusahaan mengumumkan bonus januari, dicatat di pembukuannya februari, baru dibayar maret, kapan terutangnya?\ ==== Jawaban ==== Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H