==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min kalau mau mengikuti TA 2 berupa rumah hibah, harga yang digunakan menurut harga sppt pbb tahun 2021 atau tahun 2015 ya? izin mas mba, memastikan apakah ini berarti menggunakan harga per 31 desember 2015? ==== Jawaban ==== krn dia ada bilang TA 2 konfirm sambil jawab ya mbak, apakah maksudnya mau ikut PPS kebijakan 1 untuk mengungkap harta berupa rumah yang perolehannya tahun 1985-2015? kalau iya, sesuai pasal 3 ayat (4) PMK-196/2021 nilai yang digunakan adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak (njop)nyaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG