==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #41Q: Tn A pnya saham di Sing Co (CFC), mendeclare dividennya hanya sebesar 5% dari laba kena pajak. Nah, syarat repatriasi kan min 30%, apakah meski hanya deklarasi 5%, akan terutang pajak atas div yg 25%nya? jd bukan repatnya yg 5% tp deklarasinya 5%, apakah ranahnya lsg berpindah dari Deemed Dividend ke Omnibus Law atau gimana? ==== Jawaban ==== #41A pm ya mas dimas dijelaskan dalam Pasal 22 PMK 18 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN