==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jangka waktu pelaporan kalau libur gimana? ==== Jawaban ==== Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu : Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR