==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PPN normal KB 1 jt, dilunasi dengan pbk dengan nominal 2jt, sudah dilaporkan, mau pembetulan masukkin sisa di 1 jutanya di induk IIB dibayar di muka ==== Jawaban ==== dijelaskan normalnya bisa namun karena tidak diatur khusus pada ketentuan boleh sembari konfimrasi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR