==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Barang hasil pertambangan berbetuk pasir, sekarang menjadi objek ppn, dibebaskan atau tidak dipungut? ==== Jawaban ==== iya, menjadi objek ppn. namun apakah tidak dipungut atau dibebaskan itu akan diatur melalui aturan turunan. silahkan ditunggu aturannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS