==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 batasan tanggal 15 bulan berikutnya ==== Jawaban ==== (2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang: NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR