==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP sudah melakukan penyerahan bkp tapi hanya 1 bulan. setelah itu tidak ada penyerahan lagi. apakah pm bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Bisa seharusnya. karena WP sudah pernah melakukan penyerahan. ikuti ketentuan pengkreditan pajak masukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS