==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - WP ikut PPS, rumah punya A tapi sertifikat masih nama B, apakah bisa di ikutkan PPS A? Dasar hukum apa? Bisa diikutkan PPS bapak A kan ya? Dasar hukumnya tapi apa ya? ==== Jawaban ==== mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG