==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - untuk wp badan, apabila terdapat selisih nilai stock yang disebabkan pembelian sebelum 2015 blm dicatat apakah bisa diikutkan PPS? sedangkan atas stock tersebut sudah terjual setelah tahun 2015 ==== Jawaban ==== Kalo udah dilaporin di TA harta uang tunainya, tpi ternyata ada perubahan ya harusnya dia saat ini lapor perubahannya melalui laporan penempatan harta Untuk kebijakan 1 itu kalo memang hartanya belum sama skli diungkapkan kak Kalo uanh tunainya sudah diungkapkan, gaada masalah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG