==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== badan dilikuidasi, sudah ada sisa lebih mau dibagikan ke pemegang saham, tetapi pemeriksaan pajak belum selesai., apakah boleh sisa leih tsb dibaginkan ke pemegang saham sebelum pemereiksaan selesai? ==== Jawaban ==== seharusnya WP tidak bisa menentukan jumlah sisa lebih dulu apabila ada utang yang harus dilunasi., ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY