==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PT, terdaftar sebelum 2018, maka penggunaan PP 23 hanya sampai 2020 kan ya. Berarti 2021 tidak dapat menggunakan PP 23 angsuran bagaimana yang telah dibayar dan PPh 25 bagaimana? ==== Jawaban ==== PP 23 yang telah dibayar dapat diajukan PMK 187/2015 atau pemindahbukuan. Tahun 2021 akan nihil, dan 25 mulai saat pelaporan SPT (april) 2022. Besar angsuran PPh terutang tahun Pajak 2021/12 atau menggunakan perhitungan sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT